Klaten, Kalselpos.com – Penahanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berdampak pada kegiatan budaya di kampung halamannya, Klaten, Jawa Tengah. Mulyono yang dikenal sebagai dalang wayang kulit dipastikan batal tampil dalam acara tradisi Ruwahan.
Salah satu kegiatan yang terdampak adalah pentas wayang kulit dalam rangka Sadranan di Dusun Kwiran-Tegalrejo, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper. Dalam agenda tersebut, Mulyono sedianya dijadwalkan menjadi dalang untuk pementasan malam hari.
Ketua Pemuda Kwiran Tegalrejo, Reza, mengatakan pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh pihak sanggar tempat Mulyono bernaung.
“Awalnya memang Pak Mulyono yang dijadwalkan tampil. Namun setelah adanya peristiwa penanganan KPK, pihak Sanggar Cemara datang dan menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir,” ujar Reza, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Reza, tradisi pentas wayang di desanya biasanya menghadirkan dua dalang, masing-masing untuk pertunjukan siang dan malam. Dalang yang semula mengisi pentas siang adalah Ki Wisnu Nugroho, sementara malam hari direncanakan Mulyono.
“Karena Pak Mulyono berhalangan, maka untuk malam hari digantikan Ki Wisnu Nugroho. Sedangkan untuk pentas siang, kami masih mencari dalang pengganti,” jelasnya.
Pentas wayang tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu hari satu malam pada Minggu (8/2/2026) dan merupakan tradisi tahunan yang telah dilaksanakan sejak lama.
“Tradisi ini sudah ada sejak dulu. Dari dulu juga selalu dua dalang karena ada pertunjukan siang dan malam,” tambah Reza.
Ia juga menyebut Mulyono bukan sosok asing bagi warga setempat.
“Beliau sudah beberapa kali tampil di sini, bahkan sebelum masa pandemi Covid-19,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
“MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, fiskus KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Diketahui, selain menjabat sebagai pejabat pajak, Mulyono juga dikenal aktif di dunia seni pedalangan dan merupakan pimpinan Sanggar Cemara serta Ketua Umum Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Klaten.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





