Perda No 11 Tahun 2018 Diharapkan Lindungi Hak Anak dan Perempuan di HSS

Teks foto Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung di Kabupaten HSS.(ist)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya dalam menjamin hak perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikan H. Herry Rosadi, SH, MH, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang digelar di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS), Kandangan, Rabu (4/2/2026).

 

Bacaan Lainnya

Menurut Herry Rosadi, implementasi pemberdayaan perempuan di era digital harus disertai peningkatan literasi, akses ekonomi, serta perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Selain itu, pola perlindungan anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan hak pendidikan, perlindungan hukum, hingga kelayakan hidup yang layak dan berkeadilan.

 

Pemateri kedua, Eddy Rozani, S.Hut, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci utama dalam perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah kekerasan serta eksploitasi terhadap anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

 

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, ini dihadiri puluhan masyarakat setempat dan diselenggarakan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi PKS, Ardiansyah, S.Hut.

 

Dalam pesan dan kesannya, Ardiansyah berharap Perda Nomor 11 Tahun 2018 tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya perempuan berdaya dan anak-anak yang terlindungi.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait