Bripda Muhammad Seili anggota Polres Banjarbaru jadi Tersangka Pembunuhan mahasiswi ULM 

Teks Foto:  []istimewa TERSANGKA PELAKU - Bripda Muhammad Seili (20) anggota Polres Banjarbaru pelaku pembunuhan mahasiswi ULM saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin Polsek Jajaran menangkap anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20) terkait pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial ZD (20).

 

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, diketahui jika korban ZD seorang mahasiswi ULM Banjarmasin, warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Pelaku adalah seorang anggota Polisi.

 

“Tersangka berinisial MS dan pekerjaan anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH saat konfrensi pers. Jumat (26/12), di Banjarmasin.

 

Kejadian berawal, saat pelaku dan korban bertemu di kawasan Banjarbaru, lalu beralih ke kawasan Kabupaten Banjar dan melakukan hubungan intim di dalam mobil.

 

Adapun motifnya, yakni panik karena diancam korban akan memberitahukan kepada calon istrinya karena perbuatannya terhadap korban yang telah melakukan persetubuhan.

 

“Karena panik lalu ia mencekik korban hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban ke dalam selokan di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin,” ucapnya.

 

Kepanikan tersebut didasarkan, karena pelaku sudah melakukan sidang perkawinan dengan calon istrinya, Untuk barang bukti, diamankan Handphone, sepeda motor dan cincin milik korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka yang menjabat sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

 

“Juga dilapis dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini dipegang oleh Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan pelaku adalah anggota Polres Banjarbaru berpangkat Bripda dan bertugas di bagian Samapta.

 

“Sesuai perintah Kapolda Kalsel, pelaku sudah akan kami pastikan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) dan sidang kode etik nya akan dilaksanakan. Senin (29/12/2025) di Polresta Banjarmasin,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait