Terdakwa Pembunuhan berencana di Jalan Ampera dituntut 16 tahun Penjara

Teks foto []istimewa SIDANG PEMBUNUHAN - Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana, yang melibatkan terdakwa Samsul yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/12/25) kemarin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana, yang melibatkan terdakwa Samsul yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/12/25) kemarin

 

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mardiansyah.

 

Pada sidang yang digelar di Ruang Sari Inklusi tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

 

“Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.

 

Perkara ini bermula dari peristiwa pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 20.05 Wita, di atas Jembatan Kayu, Jalan Ampera I Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

 

Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa menyerang dua korban menggunakan sebilah parang sepanjang 56 sentimeter.

 

Sebelum kejadian, terdakwa dan korban disebut terlibat adu mulut. Setelah itu terdakwa pulang lalu mengambil senjata tajam.

 

Kemudian terdakwa kembali ke lokasi, setelah sempat mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.

 

Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menyerang korban Muhammad Rajib dengan tebasan berulang, hingga tewas mengenaskan.

 

Serangan serupa juga dilakukan terdakwa kepada korban Apri, yang mencoba melerai dan merebut senjata dari tangannya.

 

Aksi tersebut baru berhenti setelah warga mendatangi lokasi dan melerai. Terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam pada bagian kepala dan punggung.

 

Korban dinyatakan meninggal dunia, meski penyebab pasti kematian masih memerlukan pemeriksaan autopsi.

 

Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin oleh Irfanul Hakim, menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait