Banjarmasin, kalselpos.com – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalsel) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, melakukan penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang tahun 2025.
” Barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 3.311.978 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, 383 Kg berupa tembakau iris dan 1.652,29 liter
minuman mengandung etil alkohol, dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp5.343.378.010,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono. Kamis (20/11/2025), di Banjarmasin.
Ia mengatakan, seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah,” terangnya.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) iligal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi
pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum
lainnya,” ungkapnya.
Terima kasih kepada seluruh pihak, pemerintah daerah dan masyarakat
yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Kami akan terus mengambil
tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, negara, dan
perekonomian,” tegasnya.
Barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Regional Banjar Bakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis
maupun dapat dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dari hasil pemusnahan hari ini membuktikan, kami memang melakukan penindakan serius dalam penegakkan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan
industri yang taat aturan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





