Banjarmasin, kalselpos.com – Hukuman berat membayangi pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Aulia Rahmatullah alias Badak ini.
Pasalnya Badak dituntut penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (16/9/2025) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selalu Ketua Majelis Hakim ini sendiri dengan agenda pembacaan tuntutan dan dibacakan oleh JPU, Zulhaidir SH.
Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU, Zulhaidir.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidaer kurungan selama 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan.
Badak diketahui datang dari daerah HSU, setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Banjarmasin.
Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.
Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.
Paket sabu lalu diambil oleh terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan dia berhasil melarikan diri bersama dengan saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 404,24 gram.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





