Tersinggung dituduh Maling, Pria 50 tahun Habisi nyawa Seterunya

Teks foto []istimewa TKP - Tempat kejadian perkara (TKP) di mana pria berinisial SU (50) menghabisi nyawa pria asal Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, berinisial SU (44), lantaran tersinggung dituduh sebagai maling. (kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Pria asal Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial SU (50), tega menghabisi nyawa pria asal Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, berinisial SU (44), lantaran tersinggung dituduh sebagai maling.

Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya diwakili oleh Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga di Batulicin, Ahad (18/5/25) menerangkan, pelaku dengan korban atau seterunya, sempat bertengkar masalah kelapa di kebun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dituduh maling oleh korban karena memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan,” jelasnya, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Sedangkan menurut tersangka walaupun tidak izin kepada pemilik lahan, yang bersangkutan tetap membayar kepada pemilik lahan.

Karena kesal dituduh maling oleh korban, lanjut Jonser, kemudian pelaku pulang untuk mengambil sebilah celurit. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali ke tempat kejadian perkara dan langsung membacok korban.

Tubuh korban terkena sabetan celurit di punggung sebelah kiri dan kanan, tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan.

“Dari kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan menyuruh korban menjauh dalam keadaan pucat dan bersimbah darah,” terangnya.

Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Angsana untuk menjalani perawatan, akan tetapi korban sudah meninggal dunia saat perjalanan.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf dibantu Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas meringkus pelaku SU di Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.00 Wita.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit beserta kumpang, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu buah topi warna krem.

Jonser mengungkapkan, SU kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai Pasal 340 KUHP Sub 338 Jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait