Kandangan, kalselpos.com– Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) MoU pendampingan hukum bidang pidana, perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Selasa (29/4/2025) di aula Rakat Mufakat.
MoU ditandatangani Ketua APDESI Kabupaten HSS dan Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya yang disaksikan disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani.
Kajari HSS Rustandi Gustawirya, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Kejari dan Pemkab HSS.
“Kerjasama ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pendampingan hukum pidana, perdata dan TUN,” ujar Rustandi.
Sementara itu, Wabup HSS Suriani mengatakan MoU antara Kejari dan pemerintah desa se-Kabupaten HSS memiliki peran strategis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“MoU ini dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa, dan membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan pemerintahan desa,” ujar Wabup Suriani.
Menurut Suriani, pemerintah desa memegang peranan penting sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawa, dan yang menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten HSS.
“Saya berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa, selalu bekerja secara profesional, jujur dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” harap Wabup Suriani.
Wabup Suriani berpesan kepala kepala desa dan perangkat desa untuk memanfaatkan pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi atau meminta arahan, agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store