Kotabaru, kalselpos.com – Polres Kotabaru bersama dengan Sat Polairud melaksanakan press release tentang pengungkapan kasus penangkapan tujuh kapal nelayan yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Kabupaten Kotabaru dengan mengunakan lampara dasar (pukat ikan).
Press release dilaksanakan, pada Selasa (18/3/2025) kemarin, bertempat di Lobi Utama Polres setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kotabaru di dampingi Kasat Polairud bersama jajaran.
Dalam kesempatan itu Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar SH SIK MH mengatakan, penangkapan tujuh kapal nelayan ini bermula dengan adanya laporan dari masyarakat, akan adanya kapal penangkap ikan yang menggunakan lamparan dasar atau pukat ikan yang sedang beroperasi di wilayah perairan Kotabaru.
“Mendapat laporan tersebut Sat Polairud melakukan penyelidikan dengan sasaran kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap yang dapat mengganggu sumber daya ikan di wilayah perairan Kotabaru.
“Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kotabaru. Kemudian pada pukul 18:00 Wita, Sat Polairud menemukan 7 kapal yang sedang berlabuh di perairan Laut Pudi,” terang Wakapolres.
Wakapolres juga membeberkan, Sat Polairud melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 7 unit kapal penangkap ikan dengan 28 ABK yang membawa alat tangkap tersebut, sehingga dapat mengganggu ekosistem laut.
Kemudian, ke-7 unit kapal tersebut beserta ikan hasil tangkapan sebanyak 5 ton dan alat pukat ikan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru guna proses selanjutnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasat Polairud Kotabaru, AKP Shoqif Febrian Yuwindayasa STK SIK, jika alat tangkap lamparan dasar atau pukat ikan sangat tidak dianjurkan, karena dapat merusak ekosistem.
“Destructive Fishing jenis ini adalah pelanggan serius yang dapat menghancurkan terumbu karang, rumah ikan, dan rantai makanan ikan, serta merugikan nelayan lokal. Pentingnya menjaga ekosistem laut untuk generasi mendatang. “Kami menghimbau kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem laut,” tegasnya.
“Hal ini penting untuk menjaga ekosistem laut dan generasi mendatang dapat menikmati hasil laut yang berkelanjutan. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan para nelayan baik yang berada di Kabupaten Kotabaru maupun di luar Kabupaten dapat terus menjaga ekosistem laut dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” tandas.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





