DPRD Kalsel dorong Insan Pers berperan Aktif Perangi Narkotika

Teks foto Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ( dua dari kiri).(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com – Peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin mengkhawatirkan. Menghadapi situasi ini, insan pers diminta berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui pemberitaan edukatif dalam kontrol sosial.

Oleh karena itu peran insan pers untuk aktif mengawal, di antaranya mempublikasikan setiap pemberitaan terkait narkotika, baik hukuman, dampak bagi pecandunya dan lain-lain

Bacaan Lainnya

“Kita harus berkolaborasi, minimal bisa meminimalisir bertambahnya korban narkoba khususnya generasi muda, ‘ kata anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di sela pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Selasa(18/2) lalu, di Marabahan.

Melihat fenomena Tupoksi pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, tetapi juga masyarakat harus berperan, minimal mengawasi setiap lingkungan tempat tinggal seakan hal itu terlihat sangat sederhana, tapi memberikan kontribusi besar bagi otoritas pemangku kepentingan. “Di sisi lain, kami menyadari memang pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan Perda secara maksimal. Hal itu disebabkan infrastruktur, prasarana fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba masih belum terlihat progresnya,” tuturnya.

“Perda ini juga mengamanatkan pembangunan tempat rehabilitasi, namun hingga sekarang saya belum melihat upaya konkret dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya,” tandas H Gusti Iskandar Sukma.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait