Diduga kebal Hukum, THM di Kayu Tangi berani Beroperasi di malam Jumat

Teks foto :  []istimewa BUKA MALAM JUMAT - Banguanan lantai tiga THM.di Jalan Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara yang diduga buka malam Jumat.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Diduga melanggar aturan Pemko Banjarmasin, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Jalan d Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, berani buka pada malam Jumat (16/1/2025) kemarin.

 

Bacaan Lainnya

Pantauan kalselpos.com di lokasi, ada balasan pengunjung di ruangan dengan sajian minuman alkohol dan cahaya lampu remang-remang serta menyalakan host musik yang bergema memekakkan telinga, hingga menciptakan atmosfer energi yang membius para pengunjung.

 

Telihat juga berbagai minuman beralkohol (Minol) pun dijual bebas, baik jenis golongan A sampai dengan 5 persen, golongan B lebih dari 5 persen.

 

Dari hasil investigasi beberapa media berbincang kepada kariyawan wanita mengatakan, tempat tersebut baru buka sekitar 2 bulan lalu.

 

Saat ditanya awak media, apakah aman saja minum-minum di sini pada malam Jumat?

 

“Aman mas di sini. Tempatnya juga di ujung (wilayah Banjarmasin Utara),” kata kariyawan wanita berfostur tinggi.

 

Melihat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di antaranya Tempat Hiburan Malam (THM), di mana jelas disebutkan THM dilarang buka pada malam Jumat. Nyatanya, masih ada THM yang nekat melanggar Perda yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku, baru mengetahui keberadaan THM tersebut. Selama ini, ia mengklaim, jajarannya telah melakukan patrol dan pengawasan setiap malam Jumat untuk menegakan Perda.

 

“Kalau seperti THM-THM besar kita amati sudah taat. Termasuk juga rumah bilyar,” ujar Muzaiyin, Jumat (17/1/2025) siang.

 

Namun demikian, ia tak menampik masih ada beberapa THM dan depot-depot penjual Minol yang ‘nakal’ buka pada malam Jumat.

 

Dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan lebih intens, termasuk tindak lanjut terhadap THM di Jalan Hasan Basry.

 

“Penyidik kami akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi laporan masyarakat,” katanya, menjanjikan.

 

Disinggung adakah oknum anggota yang bermain di balik bukanya depot-depot dan THM ini pada malam Jumat, Muzaiyin membantahnya.

 

“Kita juga tidak melarang mereka berusaha, tapi patuhi ketentuan Perda yang berlaku,” pungkasnya.

 

Selain THM di Jalan Hasan Basry, beberapa depot Minol juga terpantau buka dan melayani pengunjung minum di tempat pada malam Jumat. Kondisi ini menunjukan, banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kota berjuluk ‘Seribu Sungai’ ini.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait