Kandangan, kalselpos.com– Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) uji publik rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan penanaman modal, Selasa (17/12/2024) di aula Wakil Bupati HSS.
Uji publik ranperda penyelenggaraan penanaman modal tersebut, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, yang diikuti perwakilan perusahaan dan UMKM.
Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten HSS Fitri mengatakan, uji publik ranperda penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), yang telah diubah dengan undang-undang No 9 tahun 2015.
“Undang-Undang tersebut, memberikan kewenangan lebih luas kepada setiap Pemda untuk membangun daerah, termasuk kewenangan membentuk suatu peraturan daerah (perda),” ujar Fitri.
Menurut Fitri, tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam prakteknya diberbagai daerah kadang timbul polemik.
“Polemik yang ditimbulkan dalam penyusunan propemperda belum berdasarkan pada skala prioritas dan hanya berisi daftar judul, tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan dalam keterangan atau penjelasan maupun naskah akademik,” ujar Fitri.
Nah, untuk menjawab permasalahan tersebut dan meminimalisir potensi terjadinya masalah dalam penyusunan ranperda penyelenggaran penanaman modal tersebut, Bagian Hukum, Setda Kabupaten HSS bekerja sama dengan Dinas PMPTSP sebagai pemrakarsa, melaksanakan kegiatan uji publik.
“Uji publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel untuk menyempurnakan ranperda penyelenggaraan penanaman modal,” ujar Fitri.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor berharap uji publik peserta dapat memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan ranperda penyelenggaraan penanaman modal, sehingga dapat menyempurnakan dan memperbaiki proses pembentukan ranperda sesuai dengan harap semua pihak.
Sekda berharap, uji publik ini tidak sebatas pertemuan, tapi terus ditindaklanjuti oleh semua pihak yang berkepentingan dalam pembukaan ranperda penyelenggaraan penanaman modal.
“Terima kasih kepada narasumber yang selalu berkalobarasi dengan bagian hukum untuk menyempurnakan ranperda penyelenggaraan penanaman modal,” ujar Sekda Muhammad Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store