Banjarmasin, kalselpos.com – Sejumlah asosiasi pekerja dan Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama wakil rakyat di Rumah Banjar, guna menetapkan secara pasti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Banua.
Fakta tersebut dinilai menjadi hal krusial, mengingat ada beberapa hal mendasari, baik secara kemanusiaan, aspek regulasi hingga nilai kepantasan. Ibaratnya ‘ular tidak kekanyangan, katak tidak mati’. Artinya semua melihat pada dua sisi baik pengusaha bisa berjalan dengan lancar dan pekerja mendapatkan upah benar – benar layak (sesuai) serta komprehensif.
“Ini masih belum rampung karena baik pekerja dan pengusaha menyampaikan pendapat masing-masing, ” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Kartoyo SM, Rabu(11/12) kemarin.
Opsi yang ditawarkan kepada dewan pengupahan sebagai lembaga non struktural bertugas memberikan pandangan atau pendapat kepada pemerintah, baik menyangkut kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan secara nasional, hingga atas berbagai pertimbangan, dapat disepakati hak pembayaran pekerja yang sesuai, rasional, berkeadilan dan layak.
Selanjutnya semua usulan itu disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk diproses agar, bisa disetujui
“Kami tadi meminta kepada dewan pengupahan segera melakukan kajian perinal upah ini bisa disepakati dulu, ” imbuhnya
Politisi NasDem ini menyampaikan,
pekerja sektoral adalah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan memiliki risiko kerja lebih tinggi, sehingga membutuhkan standar upah lebih baik.
Selain itu sebagaimana telah diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Kalsel sendiri mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp213. 382 atau sebelumnya, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 di tahun 2025
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store