BANJARMASIN, kalselpos.com – Sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 140 pelanggaran terhadap kebijakan yustisi yang terjadi di berbagai wilayah kota seribu sungai.
Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mayoritas disebabkan oleh ketidakpatuhan kebersihan lingkungan, perda Ramadhan dan Penjual Kaki Lima (PKL).
“Dari 140 pelanggar sudah dilakukan sidang yustisi,” ujar Muzaiyin, Rabu (11/12/24).
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk pelanggar rata-rata mendapat sanksi denda yang berpariatif.
“Dari denda uang sampai Rp100,000 hingga sampai lebih, ” katanya.
“Ada satu kasus yang kena denda sampai Rp2.000.000 ini melanggar Perda ramadhan,” sambungnya.
Muzaiyin juga menjelaskan, dari 144 pelanggaran di antaranya paling banyak Perda sampah ada 70 orang dan 47 PKL melanggar.
Sedangkan, untuk non yustisi paling banyak di tertibkan selama tahun 2024 ini sebanyak 11.149 orang.
“non yustisi kita tertibkan kepada pelanggar dan hanyar melakukan pembinaan tapi tidak dilakukan persidangan,” tandasnya
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store