Sepanjang tahun 2024, Kejati Kalsel selamatkan Uang Negara sebesar Rp18 Miliar

Teks foto : []s.a lingga PERS RELEASE - Kajati Kalsel, Rina Virawati bersama Wakil dan As Pidsus saat melakukan pers release(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan yang menangani perkara tindak pidana korupsi, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Rina Virawati SH MH, sebagaimana pada siaran pers
dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia,Senin (9/12/2024) siang, di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani sebanyak 31 perkara korupsi, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18.139.713.029,68,” ujarnya.

Menurutnya, khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan penanganan perkara sebanyak lima perkara, dengan
jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.836.909.401,00 dan dari jumlah uang tersebut pada sebagian yang telah disita oleh penyidik dan diperlihatkan pada kegiatan Press Release, dengan jumlah sebesar Rp3.086.909.401

Adapun lima perkara yang ditangani, yakni.atas nama tersangka WR dan tersangka ES.

Perkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan uraian / kasus posisi, PT ASM mendapatkan fasilitas pembiayaan konstruksi dari Bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin sebesar Rp5.800.000.000,- dengan jangka waktu 36 bulan dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT ASM.

Dalam proses pemberian pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT ASM terdapat perbuatan melawan hukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.230.000.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP, dari penanganan perkara tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp2.586.909.401,00.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait