PT SBS Angkat Suara Terkait Kasus Ko Apex

Teks foto : []istimewa JUMPA PERS - Junaidi, kuasa hukum dari PT SBS, pada konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – PT SBS (Sinar Bintang Samudera) angkat suara terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Arfandi Susilo atau Ko Apex, yakni salah satu kekasih dari artis terkenal di Tanah Air yaitu Dinar Candy.

Karuan saja, kasus yang diusut Polda Jambi itu menyeret nama perusahaan usai Ko Apex hendak di bawa ke dalam mobil tahanan.

Bacaan Lainnya

Junaidi selaku kuasa hukum dari PT SBS, pada konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024), menekankan pihaknya tidak ada keterkaitannya dengan kasus yang menjerat Ko Apex.
Pihaknya malah mengucapkan terimakasih atas kinerja pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah mengungkap perkara tersebut.

“Memuji dan bangga atas kinerja Polda Jambi yang begitu cepat dan tepat melakukan proses hukum untuk menetapkan Ko Apex sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia juga bersikeras, H Nanang Rahman dan PT SBS bukan lah orang yang menyuruh Ko Apex melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami menepis segala tuduhan H Nanang Rahman dianggap orang yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Bahkan pihaknya juga menyatakan, kalau tidak ada menyebutkan, ada keterlibatan pihak kepolisian dalam perkara tersebut.

“Pihaknya sendiri tidak ada yang kenal dengan orang Jambi,” tegasnya.

Koh Apex sendiri akhirnya dijatuhi hukuman selama 5,6 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.

Junaidi menambahkan, Koh Apex saat ini masih akan ada lagi menerima pengaduaan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan baik laporan lewat Mabas Polri maupun Polri yang lainnya.

Akibat perbuatan Ko Apex, PT SBS mengalami kerugian mencapai Rp31 miliar.

Kerugian tersebut berawal ketika pengusaha Banua, H Nanang Rahman yang memiliki 10 buah tongkang bekerjasama dengan Koh Apex, dengan perjanjian bagi hasil 70-30 persen dan tongkang tersebut dioperasikan di Jambi.

Kejadian yang berawal beberapa tahun lalu tersebut, sampai sekarang tidak ada niat baik terlapor untuk memenuhi perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris di Banjarmasin, sehingga akhirnya persoalannya diadukan ke Polda Jambi sebagai tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut dikatakan Junaidi, pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Disebutkan dari 10 tongkang milik pelaporan ada empat yang jelas sudah dioperasikan dengan mengubah nama tongkang tersebut, sementara enam tongkang lainnya masih dicari keberadaannya.

Empat tongkang yang nama sudah di rumah tersebut, juga sudah dilaporkan pada instansi terkait di bidang perhubungan laut atau Syahbandar di pelabuhan Jambi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait