Banjarmasin, kalselpos.com– Sugianoor Noor, salah seorang terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Minerba yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/12/2024) kemarin, menghadirkan saksi ‘a de charge’ atau saksi meringankan.
Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan, itu adalah Prof DR Hadin Muhjad SH M.Hum, yang merupakan guru besar Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.
Saksi merupakan ahli hukum administrasi, yang juga tergabung di Badan Lingkungan Hidup dan dimintai pendapatnya terkait kasus yang menyeret terdakwa Sugianor.
Terkait kasus yang menyeret terdakwa Sugianor yang menjualbelikan batubara sisa atau hasil dari ‘cleaning service’, saksi berpendapat selama tidak ada UU yang melarang itu biasa saja.
Apalagi menurutnya, kalau sisa atau hasil ‘cleaning service’, itu dalam UU Lingkungan Hidup sudah dinamakan limbah.
“Semestinya yang dikejar adalah, dari mana asal limbah tersebut ? ,”ujar Hadin Muhjad.
Menurutnya, kalau masalah jual beli batubara sisa tersebut, memang harus memiliki ijin, dan ijinnya tentang pengangkutan dan penjualan.
Lanjutnya, karena batubara hasil dari ‘cleaning service’ yang dikumpulkan di luar pertambangan, maka tidak perlu IUP
Ketika ditanya penasehat hukum terdakwa Sigiannoor , dalam hal ini H Giyanto SH MH, apakah usaha batubara sisa atau cleaning service perlu IUP?
“Ijin itu pengangkutan dan penjualan, bukan IUP, karena sudah ke luar pada pertambangan,”jelas Hadin Muhjad.
Hadin juga menegaskan,
dalam undang-undang tidak ada larangan tentang menjual hasil limbah.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan Menerba yang menyeret tiga terdakwa, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun ketiga terdakwanya adalah Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas.
Walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiganya, sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar secara terpisah (split)
Oleh JPU Syaipul Anwar, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 161 atau Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480.
Karena diduga telah melakukan, turut serta melakukan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store