Tanjung, kalselpos.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Ir H Noor Rifani dan Habib Taufan meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 lalu.
Raihan suara terbanyak dari pasangan nomor urut 03 ini diketahui setelah KPU Tabalong menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara serta penetapan hasil pikada di Hotel Jelita Tanjung, Senin (2/12) malam.
Paslon nomor 03 mengungguli dua paslon lainnya yakni nomor urut 01 H Marlan dan H Murjani serta nomor urut 02 H Noor Hasani yang berpasangan dengan Gusti Kadarusman.
H Noor Rifani – Habib Taufan meraih suara 64.861 suara, pasangan H Marlan dan H Murjani mendapatkan 40.020 suara sementara pasangan H Noor Hasani dengan Gusti Kadarusman mendapatkan 39.753 suara atau menempati urutan terakhir dalam perolehan suara.
Secara persentasi pasangan nomor urut 03 meraih 44,85 persen, pasangan nomor urut 01 mendapatkan 27,67 persen suara dan pasangan nomor urut 02 mampu meraih 27,48 persen.
Selain meraih suara terbanyak pasangan nomor 03 juga hampir memenangi perolehan suara di semua kecamatan di Tabalong, dari data KPU hanya dua kecamatan dari 12 kecamatan yang pasangan ini kalah.
Kecamatan Muara Harus dan Bintang Ara pasangan nomor urut 01 mampu unggul sementara kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Tanta, Upau, Haruai, Muara Uya, Jaro, Banua Lawas, Kelua dan Pugaan dimenangi pasangan H Fani – Habib Taufan.
Tidak ada satu kecamatan pun yang pasangan nomor urut 02 mampu unggul dari pasangan lainnya.
Pada penetapan Pilkada Tabalong ini, tercatat suara sah berjumlah 144.616 dan suara tidak sah 5.236 suara.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan proses pleno kabupaten sudah sesuai hasil proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong berjalan lancar, aman dan damai,” ucapnya.
Ardi menuturkan hasil pleno ini telah disepakati dan ditandatangani oleh ketiga tim pasangan calon.
“Tim paslon nomor urut 1, 2 dan 3 telah menyepakati dan telah melakukan proses penandatanganan pada formulir D-Hasil tingkat Kabupaten,” tuturnya.
Ia mengatakan bagi paslon yang tidak puas terhadap hasil pleno dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu diberi waktu 3 hari atau 3 x 24 jam hari kerja, jika tidak ada gugatan di MK kita tunggu surat pemberitahuannya yang diteruskan ke KPU RI kemudian provinsi dan kabupaten” katanya.
“Setelah surat itu kita terima, 3 hari paling lambat sudah kita tetapkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang terpilih,” pungkas Ardi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store