Residivis Pembunuhan bersenjata Api kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Kasusnya

Teks foto []istimewa DIAMANKAN - HF (30), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, usai diamankan bersama dua pucuk senpi rakitan.(kalselpos.com)

Tanjung,kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, mengamankan seorang pria berinisial HF (30), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, kabupaten setempat.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku HF diamankan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terkait tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mempunyai membawa, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Bacaan Lainnya

Awalnya, pada Jumat (22/11/2024) dini hari, polisi mendapatkan laporan dari warga, di dekat sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan ke atas.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan dalam tas milik pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan ke kediaman pelaku, kembali ditemukan sspucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya.

Pelaku HF sebelumnya pada tahun 2015 pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada tahun 2023 baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku HF, sepucuk senjata api rakitan laras pendek tanpa pegangan, sepucuk senjata api rakitan laras panjang, dua butir selongsong peluru kaliber 9 mm, lima butir peluru tajam kaliber 9 mm, dua butir peluru tajam kaliber 38 mm, sebutir peluru karet kaliber 38 mm, dan sebuah gawai berwarna hitam.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait