Pelaihari, kalselpos.com – Dugaan terjadinya praktik tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala), benar – benar ditangani serius oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Buktinya, tiga orang tersangka kini tengah menghadapi proses hukum, untuk segera diadili.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Teguh Imanto SH M.Hum melalui Kasi Intelijen, Radityo Wisnu Aji SH MH, yang dikonfirmasi, Rabu (7/8/24) kemarin, di Pelaihari, membenarkan, jika tiga pelaku tambang emas ilegal di Batu Ampar, tinggal menunggu persidangan saja di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sebab, berkas perkara milik tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal, sudah diserahkan pihak Polres Tala ke Kantor Kejari, jelasnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya perwakilan mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel, pada pertengahan Mei 2024 lalu, mendatangi Mapolres Tala.
Para mahasiswa ini datang untuk mendampingi pihak keluarga pelapor, Zainul Lutfi, terkait proses penyidikan dugaan tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta pihak Polres Tala segera menetapkan tersangka. Terutama si pemodal tambang emas berinisial Hen.
Kasus dugaan pertambangan emas ilegal ini mencuat ke permukaan setelah warga setempat bernama Zainul Lutfi melapor ke Polres Tala pada 17 April 2024.
Ia merasa aktivitas tambang emas yang berdekatan dengan rumahnya membahayakan. Lokasi lubang yang sedang digali itu berada di lahan samping rumah milik tetangganya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store