Martapura, kalselpos.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, BAIS TNI, Denintelkodam VI Mulawarman dan PAM Obvit Pertamina Kalselteng, temukan gudang terkait adanya peredaran oli ilegal di kawasan Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-Auh, Kabupaten Banjar, Kamis (14/03/2024) siang kemarin.
Tak tanggung-tanggung dalam hasil temuan itu, didapati sebanyak 183 drum berisi oli ilegal dan lima drum siap edar yang sudah terpasang segel resmi dari tiga gudang penyimpanan pemiliknya. serta puluhan drum kosong.
Salah satu Staf Gakkum DLH Kalsel, Junindra Jaya sesuai melakukan penggrebekan mengatakan, dari hasil temuan ini secara kasat mata bisa dilihat pemiliknya sudah melanggar peraturan.
“Pertama tidak adanya ijin usaha, kedua bisa saja limbah oli yang di daur ulangnya ini dapat mencemari perairan yakni limbah B3 meskipun hal tersebut harus dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu, ” ucapnya.
Dari hal ini ia menyatakan, akan memberikan teguran keras kepada pemilik oli ilegal, ini dengan menyetop aktivitas jual beli yang dikelolanya dan akan memasang garis polisi.
“Nyatanya akan kita suruh berhenti untuk menjual oli ilegal ini kepada para konsumen yang biasa ia jual, dan akan kami lakukan pemasangan garis polisi, ” tegasnya.
Sementara itu pemilik bisnis oli ilegal Abdurrahman alias Adul mengatakan, ia telah menjalankan bisnis ini kurang lebih 5 tahun lamanya.
“Kurang lebih sudah 5 tahun lebih bisnis ini dijalankan, kalo saya pribadi hanya melanjutkan bisnis yang sebelumnya dikelola orang tua, ” terangnya.
Ditanyakan dapat dari mana, Adul mengaku oli ini dibeli dari kapal-kapal besar yang berada di perairan Kalsel. Kemudian dilakukan pengemasan ulang untuk dijual ke tempat pembeli.
Dalam aksinya mengelabui pembeli, ia melakukan dengan cara belajar secara otodidak yakni membakar kembali oli bekas itu dengan kayu di tempat terbuka, sehingga endapan-endapan kotor menjadi bersih kembali.
“Selain dengan cara dibakar ulang, saya berikan sedikit minyak kelapa sawit untuk menjernihkan lagi oli bekas itu agar nampak seperti baru, ” ujar Adul menjelaskan saat di wawancara.
Ia juga membeberkan, dari segi keuntungan sehari bisa menjual oli bekas ilegal itu dengan harga 12 ribu rupiah per liternya ke warung-warung, dengan harga beli dari kapal-kapal besar yakni tiga ribu rupiah.
“Sehari bisa laku 3 sampai 5 drum. Kalo persatuan drum nya itu 215 liter, ” bebernya.
Selain itu, penjualan oli tersebut dipasarkan ke warung-warung tanpa memberi tau bahwa yang dijual adalah hasil dari daur ulang serta diberikan kemasan untuk oli mesin motor.
“Terkait peruntukkan untuk dipakai menjadi oli sepeda motor saya pribadi kurang tau sebab hanya menjual kepada konsumen yang melakukan pemesanan, ” dalih Adul saat ditanya.
Saat ditanya menjual ke wilayah mana, Adul mengakui, menjualnya ke pemesan yang ia sendiri juga tidak kenal.
“Kalo orang-orang yang membeli tidak kenal secara spesifik hanya via telepon sesuai dengan permintaan, ” ujarnya menambahkan.
Dari pantauan kalselpos.com di lapangan, oli ilegal yang dijual di antaranya bermerek Pertamina, Castrol dan Shell. Padahal oli yang sebenarnya untuk mesin diesel tersebut tidak seharusnya digunakan untuk sepeda motor.
Perlu diketahui ,Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Serta bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





