Jokowi dan Keluarga hingga Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Dugaan Nepotisme

Teks foto: Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

kalselpos.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kedua putranya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua PSI Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutif dari berbagai sumber, Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Bacaan Lainnya

Mereka dilaporkan karena dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Hal itu terkait putusan yang dilakukan Anwar di MK karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.

“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Merespons pelaporan terhadap dirinya, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati semua proses hukum.

Hal itu ditanyakan ke Jokowi usai membuka BNI Investor Daily Summit 2023, di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Jokowi mengatakan pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait