Palangka Raya, kalselpos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat sinergitas dengan tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Wilayah Tengah tahun 2023.
Rapat yang dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Kota Palangka Raya, Jumat (20/10/23), secara resmi dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Dr. H. Suhaimi.
Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh H. Suhaimi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta rapat, yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Rapat ini kita harapkan bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dijelaskan, kemajuan pembangunan desa diukur dari adanya peningkatan persentase desa nandiri, naju dan berkembang, di mana indikatornya termuat dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 50-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi permutahiran klarifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, IDM merupakan alat yang penting untuk membantu pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan desa yang tepat sasaran.
“Dengan menggunakan IDM, dapat diidentifikasi desa-desa yang memerlukan prioritas pembangunan, serta program dan kebijakan yang dapat diimplementasikan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” terangnya
Diharapkan, Tenaga Pendamping Profesional (P3MD) Provinsi Kalteng, termasuk di Wilayah Tengah, menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada desa–desa, terutama dalam peningkatan status desa.
“Dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 80 Tahun 2022 tentang Indeks Desa Membangun, Provinsi Kalimantan Tengah masih memiliki 229 desa berstatus tertinggal, dari total 1.432 desa. Pada tahun 2023, terdapat 194 Desa Mandiri di Kalimantan Tengah, namun masih ada sebanyak 143 Desa Tertinggal,” sebut Suhaimi.
Menyikapi hal tersebut, lanutnya, Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga perangkat di desa, agar dapat bersinergi bersama membangun desa-desa di Kalteng. Selain itu para pendamping desa dapat bekerja lebih keras lagi, demi pembangunan desa berkelanjutan.
Pada tahun 2023 ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD juga sudah menganggarkan tambahan honorarium bagi tenaga pendamping profesional P3MD dalam bentuk Bantuan Operasional atau BOP.
“Setiap tenaga pendamping akan diberikan bantuan operasional sesuai dengan kategori daerah pampingan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/97/2023. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi tenaga pendamping Profesional P3MD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” papar Suhaimi.
Sementara itu dikesempatan yang sama laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, H. Aryawan menyampaikan berdasarkan laporan dari Sekdis yang seharusnya hadir 250 orang, terkonfirmasi yang hadir 199 orang.
“Kami ingin yang memenuhi undangan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalteng adalah Pendamping atau Tenaga Pendamping Desa dari Kabupaten Pulang Pisau, dari Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Katingan,” sebutnya.
H. Aryawan menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan rapat sinergitas ini adalah mempererat jalinan kerjasama diantara semua pemangku kepentingan baik itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional P3MD, terutama wilayah tengah.
“Sumber pembiayaan pelaksanaan Rapat Sinergitas ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, Nomor DPA : DPPA/B.1/2.13.0.00.0.00.01.0000/001/2023 tanggal 06 Oktober 2023, “pungkas Kadis BPEMDES Prov Kalteng,” pungkasnya.
Sebagai Iinformasi, tujuan rapat ini untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendataan desa sebagai dasar perencanaan pembangunan desa, mempertajam arah kebijakan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi objektif desa serta memfokuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGsDesa.
Adapun pendamping desa adalah tenaga teknis yang membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa, mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa dan melakukan fasilitasi kerja sama desa terkait pembangunan Desa.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store