Paringin ,kalselpos.com-Ketua DPRD Kabupaten Balangan mengambil langkah hukum terkait rencana per gantian antar waktu ( PAW) dirinya oleh pengurus DPD Partai Golkar.
Ahsani Fauzan mengatakan bahwa ia keberatan atas keputusan DPP Partai Golkar, terkait pergantian antar waktu (PAW) jabatan ketua DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024.
Menurut Ahsani Fauzan,PAW tersebut berasal dari surat DPP Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2023 lalu yang menyetujui PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa jabatan 2019 – 2024 kepada Dadang Idi Fajeri, yang kini selaku Ketua DPD Partai Balangan dengan nomor Surat B-1020/GOLKAR/VIII/2023, diteruskan kembali oleh DPD Partai Golkar Kabupaten melalui surat pada 08 September yang diserahkan ke DPRD Partai Golkar Kabupaten Balangan untuk ditindaklanjuti.
Fauzan menganggap keputusan ini tidak memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. “Saya mengunakan hak sebagai anggota dan kader, intinya kami mempertanyakan kepada DPP Partai Golkar alasan PAW tersebut, bagi kami proses PAW tidak ada dasar dan latarbelakang yang sesuai dengan aturan,“ ucapnya pada Selasa (10/10) lalu.
Melalui kuasa hukumnya yaitu Muhamad Pazri dan Kharis Maulana Rianto, mereka menyampaikan surat permohonan keberatan atas keputusan terkait PAW Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Senin (9/10).
“Surat permohonan tersebut sudah diterima Rusdi di Sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 dengan tanda terima permohonan, nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X2023,” kata Pazri.
Lebih lanjut Pazri menjelaskan dasar permohonan keberatan tersebut menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan PAW terhadap kliennya hingga permasalahan tersebut sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Pazri mengatakan mereka sudah menanyakan alasan dari PAW ini ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, tapi masih belum mendapat jawaban, sehingga mengambil langkah ini (hukum).
Pazri selaku kuasa hukum berharap dengan diterimanya surat permohonan tersebut semoga sidang cepat dijadwalkan.agar permasalahan menjadi jelas.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Balangan, Suprianto mengatakan pihaknya saat ini masih berpegang pada surat yang telah diserahkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai pegangan mereka .
“Keputusan penggantian PAW sudah disetujui dan ditandatangani oleh DPP Partai Golkar, kami masih mengikuti keputusan tersebut sebagai keputusan tertinggi dan prosesnya sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan AD ART partai,” bebernya.
Ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang ditempuh Ahsani Fauzan, Suprianto mengaku Partai Golkar Balangan tidak mengetahui langkah yang diambil oleh kadernya itu, perihal permohonan keberatan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store