Kades Datai Nirui Penuhi Panggilan Polda Kalteng

Teks foto: Kades Datai Nirui non aktif Naek Marusaha didampingi kuasa hukum Rusdi Agus SH dan rekan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Kalteng. (ist)

Palangka Raya, kalselpos.com– Kepala Desa (Kades) Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, non aktif Naek Marusaha
yang diberhentikan sementara oleh mantan Bupati Barito Utara (Barut) memenuhi panggilan penyidik Polda Kalteng terkait laporannya tentang dugaan tindak pindana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Barut H Nadalsyah atau yang akrab disapa Koyem.

Naek didampingi pengacaranya Rusdi Agus Susanto dan perangkat desa hadir memenuhi panggilan Polda Kalteng dan memberikan keterangan mulai sekitar pukul 13.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB, Rabu 11 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Rusdi menjelaskan kalau laporan tindak pidana pasal 310 (1) jo Pasal 311 (1) masih berproses di Polda Kalteng dan berharap terlapor H Nadalsyah bisa segera dipanggil oleh Polda Kalteng.

Ia juga menegaskan penting bagi kliennya untuk segera mendapatkan kejelasan perihal pemberhentian sementara yang dilakukan Koyem di akhir masa jabatannya.

“Karena selain pemberhentian sementara kliennya sebagai Kades Datai Nirui yang diduga tidak memiliki legal standing yang jelas, Koyem juga diduga menciderai demokrasi, karena kliennya dipilih melalui tahapan pemilihan dan dipilih oleh warga Desa Datai Nirui,” ungkap Rusdi.

Ditambahkannya bahwa kliennya adalah perwakilan dari proses demokrasi masyarakat desa yang berharap agar nantinya bisa membawa perubahan dan peningkatan pembangunan di Desa Datai Nirui.

“Jangan karena ingin menperjuangkan pembangunan di desanya klien kami yang menpertanyakan kenapa ADD distop oleh Pemerintah Barut yang saat itu dimpimpin Koyem lalu dengan alasan kliennye melalukan perbuatan larangan bagi Kades akhirnya klien kami diberhentikan sementara dan ditandangani oleh Koyem,” ujarnya.

Rusdi mengaku memiliki dasar Yuridis untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Koyem terhadap kliennya.

Ia berharap ada evaluasi dari pemerintah provinsi atau pihak terkait lainnya agar kejadian kali kedua pemberhentian Kades di Barut dengan alasan tidak memiliki dasar ini jangan terulang kembali

“Karena Kades merupakan garda terdepan artinya sebagai ujung tombak pembangunan Desa apalagi kalau itu wilayah terpencil, jadi jangan ada lagi pemberhentian tanpa mekanisme dan dasar aturan yang tidak jelas. Klien kami hanya berusaha agar amanah dan bertanggung jawab agar tugas yang sudah diberikan kepadanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait