Batulicin, kalselpos.com – Satu dari dua orang warga Negara Asing (WNA) asal China dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian dan dilakukan penempatan khusus, di ruang detensi imigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi kelas II Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim melalui Kasi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Maryadi dan Kasi Inteldakim Alim Nurdin, Kamis, (12/10/23) di ruang kerjanya.
Diungkapkan bahwa, pihaknya menerima informasi dari tim Polres yang juga merupakan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) pada hari Senin lalu terkait dengan keberadaan orang asing tersebut.
Kemudian pada saat mereka turun ke lapangan di hari itu, pihaknya pun menemui adanya dua orang asing tersebut di sekitar Mes PT Anugerah Energi Kalimanatan (AEK) yang merupakan Subkontraktor PT Borneo Indobara.
Satu di antara WNA tersebut memiliki paspor dan izin tinggal data lengkap, sementara satu orang lainnya tidak mampu memperlihatkan dan menunjukkan dokumen perjalanan aslinya.
“Dia pun dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk diklarifikasi. Sementara satu yang lainnya tidak dipanggil karena memiliki berkas atau surat-surat yang lengkap,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan aturan keimigrasian, ketika orang asing tidak memperlihatkan atau menyerahkan dokumennya, pejabat imigrasi berhak melakukan pemanggilan dan bisa dibawa langsung apabila tidak kooperatif.
“Karena kita lihat di lapangan teman-teman dari Polsek Satui, yang menguasai lapangan di area tersebut bisa meyakinkan kita sehingga kita tidak langsung bawa, sebab pada saat itu sudah sore, namun kita kasih surat panggilan saja dan hari Selasa mereka datang kantor Imigrasi,” paparnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa dua WNA ini, bukan tidak memiliki izin tinggal. Namun berdasarkan pengecekan data yang dilakukan oleh pihak Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dua WNA ini patut diduga memiliki dokumen perjalanan atau paspor karena ia memiliki fotocopy paspornya.
Lalu pihaknya melakukan tracking data tersebut, ternyata dua WNA ini masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, di bulan Juli lalu.
“Jadi saya pastikan kemungkinan besar paspor itu ada dan dia memiliki izin tinggal kunjungan, namun saya konfirmasi kedua memiliki izin tinggal, namun hanya saja salah satunya tidak mampu menunjukkan aslinya,” terangnya.
Saat ini satu WNA tersebut menerima pengenaan tindakan administratif keimigrasian berupa penempatan khusus di ruang detensi imigrasi. Namun dia menggarisbawahi kalau ini bukanlah sebuah tindakan penahanan.
“Sementara ini WNA tersebut kita kenai tindakan administratif, namun hal-hal lainnya masih dalam pengembangan, kita masih melakukan pemanggilan saksi-saksi dan kita masih berkoordinasi dengan konsulatnya, kita masih mencari penjaminnya siapa untuk masuk ke Indonesia. Itu masih dalam pengembangan semua,” tuturnya.
Terpisah, Ismail selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT AEK mengatakan, kronologisnya pihak AEK membeli unit alat berat dan Dump Truck kepada PT Sany Heavy Indutri Indonesia yang berada di Jakarta.
Karena banyak dari unit-unit yang dibelinya kemudian kami meminta tenaga teknisi dari PT Sany Heavy Industri Indonesia.
“PT AEK mencurigai tenaga ahli dan mekanik yang dikirim oleh perusahaan tersebut merupakan TKA, sehingga perusahaan meminta bantuan kepada Polsek Satui untuk mengecek perihal tersebut dan memastikan legalitasnya,” imbuh Ismail didampingi Wely Akhdes salah satu rekan satu group perusahaannya.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Polsek, didapati 2 TKA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian dan visa bekerja yang lengkap. Atas hal tersebut, Polsek dan pihak perusahaan menyerahkan hal ini kepada Kantor Imigrasi Batulicin. Sampai saat ini 2 TKA ini belum ada pendampingan dari pihak PT Sany Heavy Industri Indonesia,” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store