Nadalsyah dilaporkan Pengacara Ini ke Polda Kalteng

Teks foto: Kades Datai Nirui non aktif Naek Marusaha (kiri) didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto usai melapor ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi. (ist)

Palangka Raya, kalselpos.com

Nadalsyah alias Koyem dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Rusdi Agus Susanto, SH. Advokat yang tinggal di Kota Palangka Raya. Ia mengaku mendapat kuasa kliennya Naek Marasuha mantan Kepala Desa Datai Nirui di Kabupaten Barito Utara (Barut).

Bacaan Lainnya

 

Hal ini menyusul disetopnya penyaluran DD/ADD Desa Datai Nirui oleh Pemkab Barut yang saat itu dipimpin oleh Nadalsyah. Hingga berbuntut terjadinya dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

 

Advokat Rusdi Agus Susanto, SH menyebutkan, terkait DD/ADD ini bukan kepentingan pribadi Kades, tapi kepentingan masyarakat desa untuk pembangunan, pelayanan, BLT dan gaji staf dan lain lain.

 

“Seharusnya pemerintah di sana bijak mencari solusi demi kepentingan masyarakat. Jangan karena suka tidak suka dengan kades seolah semua dibikin sulit, masalah ini saya berharap menjadi perhatian KPK, BPKP dan lembaga terkait lainnya,” ujar Rusdi Agus, SH usai menyampaikan laporannya ke Polda Kalteng, Selasa (26/9/2023).

 

“Apalagi muara dari permasalahan yang berbuntut pada pemberhentian sementara klien kami ini, setelah yang bersangkutan sebagai kades saat itu, menghadiri undangan Gubernur, yang disitu juga dihadiri oleh perwakilan dari KPK, BPKP, ombudsman dan sejumlah pejabat sebagai undangan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, sudah hampir setahun ini kliennya bersama staf tidak terima gaji karena DD/ADD tidak bisa dicairkan, bermaksud ingin memperjuangkan hak masyarakat di acara undangan Gubernur, malah berimbas diberhentikan sementara sebagai Kades.

 

Lebih jauh Rusdi Agus mengungkapkan, masalah pemberhentian Kades di Barut ini bukan pertama kali, masih berjalan proses persidangan gugatan Kades Linon Besi II yang juga diberhentikan tanpa alasan dan prosedur yang jelas, ini malah tambah lagi Kades yang diberhentikan.

 

Ia menyebutkan, H. Nadalsyah terkesan gampang dan mudah memberhentikan Kades di kabupaten Barut. Padahal, ujarnya, Kabupaten ini tidak mempunyai Perda maupun Perbup tentang pemberhentian Kepala Desa.

 

“Saya berharap masalah ini menjadi perhatian Mendagri, Gubernur dan Pj Bupati Barut. Jangan sampai Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa begitu mudah diberhentikan. Kalau cara pemberhentian Kades seperti ini, kapan saja semua Kades bisa diberhentikan seperti perusahaan memberhentikan karyawan,” ujarnya.

 

Ia juga berharap dengan sangat agar pengaduan atau laporannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saya mohon pengaduan atau laporan saya ini segera diproses di Polda Kalteng dan tidak dilimpahkan ke Polres Barut,” ucapnya.

 

Lebih jauh Rusdi Agus Susanto SH menyampaikan, permasalahan itu bisa menjadi perhatian Pj Bupati Barut, Gubernur Kalteng dan Mendagri. Sebabnya, pemberhentian itu tak beralasan dan berdasar.

 

Ia menyebut juga, SK pemberhentian tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri. Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrahct) dan melanggar larangan-larangan kades.

 

“Harapan kami, persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades produk pemilihan masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat/ditugaskan bupati. Itu sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” papar Rusdi Agus.

 

Saat di konfirmasi kalselpos.com, Nadalsyah mengatakan permasalahan ini masih ditangani Pemkab Barut.

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait