Diduga rugikan Negara Rp387.607.000, oknum ASN di Disdik Tapin jadi TersangkaKorupsi dana BOS

Teks foto []istimewa TERSANGKA DANA BOS - Kajari Tapin, Dr Adi Fakhrudin SH MH MA (kedua dari kanan) saat menyampaikan terkait ditetapkannya tersangka dugaan korupsi dana BOS di Disdik setempat, Kamis, 21 September 2023 siang, di Rantau.

Rantau, kalselpos.com – RH, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tempatnya bekerja.

 

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dana BOS tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Dr Adi Fakhrudin SH MH MA, Kamis, 21 September 2023 siang, di Rantau.

 

RH sendiri jadi tersangka dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin, Tahun Anggaran 2021.

 

Menurut Kajari Adi Fakhrudin,

penetapan tersangka RH dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor : PRINT–11/O.3.17/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor : PRINT–11.a/O.3.17/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor : PRINT–14/O.3.17/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

 

Disebutkan, adapun seluruh penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang dananya bersumber dari dana BOS reguler, tidak disertai bukti pertanggungjawaban,

 

Jadi, dugaan total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi khususnya yang diakomodir sebesar Rp556.683.000.

 

Adapun perencanaan penggandaan soal ujian secara terpusat, sudah memiliki motif mencari keuntungan pribadi/kelompok, sehubungan iuran penggandaan yang tidak didasarkan realisasi jumlah lembar soal, melainkan berdasarkan jumlah siswa per ujian yaitu sebesar Rp15.000,/siswa.

 

Adapun jumlah penerimaan kas dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se Kabupaten Tahun Anggaran 2021 adalah sejumlah Rp559.237.500.- terdapat selisih dari peggunaan anggaran sebesar Rp559.237.500, sehingga total kerugian Negara dinilai sebesar Rp387.607.000, ungkap Adi Fakhrudin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait