Paringin,kalselpos.com.- Pemerintah Kabupaten Balangan mengelar sosialisasi dana hibah Tahun 2023. bertempat di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Balangan , Selasa (19/9).
Sementara itu kegiatan sosialisasi dihadiri 330 peserta dari perwakilan pengurus masjid, pengurus pondok pesantren, pengurus vihara, kelompok Habsy, dan berbagai organisasi keagamaan lainnya,
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Tinggi Balangan, Polres Balangan, Inspektorat Balangan, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Hilmi Arifin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait bantuan hibah, termasuk pengelolaan administrasi yang menyangkut laporan pertanggungjawaban, serta hal-hal lainnya. Ujarnya.
“”lebih lanjut Hilmi Arifin menambahkan Penggunaan dana hibah hendaknya sesuai ketentuan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Bupati Balangan, H Abdul Hadi menginginkan agar nantinya pemberian dana hibah serta realisasinya berjalan dengan mulus, dan tidak ada cacat hukum , Sehingga ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Selatan, berjalan lancar seperti tahun 2022 lalu.bebernya.
“Lebih lanjut Bupati Balangan ,H.Abdul Hadi ,memaparkan Sosialisasi ini untuk memberikan arahan dan bimbingan karena dana hibah bagian dari pemeriksaan BPK. Kami ingin pemeriksaan dana hibah tahun 2023 nanti mulus seperti tahun 2022, ketika dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK, tidak ada yang cacat, seperti cacat administrasi atau pengembalian dana,” katanya.
Bupati menambahkan, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun ini, ada 166 penerima hibah dengan nominal Rp19,6 Miliar. Bupati berharap, semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberikan pengawasan. Sehingga alokasi dana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.harabnya
“Diakhir pemaparannya H.Abdul Hadi,LPJ yang disusun harus sesuai ketentuan, seperti pengeluaran atau pembelian yang disertai kwitansi maupun nota karena nantinya akan diaudit,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store