Sidang terhadap Terdakwa Anak kasus 22,46 gram Sabu di Nizam Cell, Jaksa tuntut 3 bulan Penjara

Teks foto []istimewa DIPERSIDANGAN -Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH), Rabu (23/8/2023) siang,

Banjarmasin, kalselpos.com

– Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap Anak Berhadapan Hukum atau yang sering disebut dengan istilah ABH, pada hari ke enam, berlangsung tuntutan pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Duduk di kursi ‘pesakitan’ adalah seorang anak berinisial MGD, berusia 17 tahun dengan di dampingi tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), berjalan dengan lancar.

“Terimakasih kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” ungkap Ketua Tim Hukum P3HI, Habib Aspihani Ideris, kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/8/2023) siang, seusai sidang tuntutan di PN Banjarmasin.

Menurut Aspihani, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang, Selasa, 22 Agustus 2023, terungkap fakta, jika ABH berinsial MGD tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.

“Semua saksi mengatakan, sabu itu bukan milik ABH, melainkan adalah milik EZA (buron atau DPO) pihak kepolisian, sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap MGD tiga bulan penjara. Insya Allah, klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.

Sementara, tim hukum P3HI lainnya, yakni Muhammad Mahyuni Aslie, menyatakan, tuntutan JPU selama tiga bulan cukup beralasan. Namun dia berharap mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

“Kendati demikian kami dari pihak kuasa hukum tetap menghormati keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ABH nantinya yang rencananya putusan akan digelar kembali, pada Jumat (25/8/2023) besok,” kata Mahyuni.

Sebelumnya, saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof Drs H Hanafi Arief SH MH Ph.D menyampaikan, jika MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan, anak berinisial MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut, sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan. Jadi dapat dipahami, kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.

“Saya berpendapat terdakwa MGD tidak dapat dinyatakan bersalah, telah dengan sengaja melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya, yang bersangkutan dibebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait