Banjarmasin, kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tampaknya harus bekerja ekstra untuk sesegeranya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasalnya karena payung hukum itu dalam rangka menindaklanjuti aturan di atasnya yang kini telah berubah, yakni UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU : Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pansus terus menggelar pembahasan dengan mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin. Supaya Raperda ini cepat diselesaikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, kepada wartawan, Senin (8/8).
Dikatakannya, Raperda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu, memang mendesak dilakukan pembahasan. Sebab, sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024.
“Jadi tahun depan. Makanya waktu pembahasan relatif singkat,” ungkapnya.
Terkait batas waktu pembahasan yakin Matnor Ali, pihaknya optimis sudah dapat diselesaikan pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi Perda.
“Sebelumnya Raperda ini sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda. Tapi setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor : 1 tahun 2022,” jelasnya.
Dalam UU itu diamanatkan bahwa, pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda. Jika perda itu belum dibuat, maka daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





