Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimanatan Selatan (Kalsel), menangkap seorang perempuan yang diduga kuat telah memasarkan atau menjual kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI.
Terduga pelaku dengan inisial N (25) diamankan di Jalan Mangga I, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Sabtu (8/7/2023).
“Kami amankan perempuan berinisial N atas dugaan peredaran kosmetik berbagai macam merek tanpa izin dari BPOM RI,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kabag Ops, Kompol Andri Hutagalung saat gelar Press Release, Senin (24/7/2023) siang.
Andri Hutagalung memaparkan, terkait dengan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat dan akumulasi tim cyber di media sosial (medsos).
“N memasarkan beraneka macam produk kecantikan berupa barang kosmetik melalui online dan media sosial,” terangnya.
Omzetnya mencapai ratusan juta, ungkap Andri didampingi Kasi Humas, Iptu J Sinaga dan Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Endris Ary Dinindra.
Sementara, Kasat Reskrim menjelaskan terdapat ribuan kosmetik yang berada di rumah pelaku dengan merk beraneka ragam bertuliskan Thailand.
“Ada jenis skincare, hand body, lulur, hingga sabun pemutih,” sebut AKP Endris.
Ia juga menambahkan, modus penjualan dari tersangka, yakni pelanggan terlebih dahulu melakukan pemesanan barang.
Kemudian melakukan pembayaran secara transfer ke rekening bank milik pelaku R.
Setelah itu pelaku R mengirimkan kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman ekspedisi serta sopir travel.
Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Diketahui N merupakan warga Desa Salino RT. 04 RW. 02 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store