Martapura, kalselpos.com-Pada bulan Ramadan saat ini, banyak orang berlomba-lomba memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan setelah selesai sholat tarawih. Mulai anak-anak kecil hingga orang dewasa yang tujuan awalnya hanya ingin bermain petasan.
Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai di sekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya.
Kepolisian Resor Banjar setiap tahun sering kali memberi imbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan bahkan menyalakan mercon dengan alasan keamanan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji Senin (3/4).
Diungkapkannya, tetapi masyarakat menganggap imbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan asalkan mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahaya-bahaya yang timbul dari barang dagangannya.
“Oleh sebab itu, kami dari pihak Kepolisian Resor Banjar menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena petasan itu mengeluarkan ledakan,”ujarnya.
Ditambahkannya, apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store