Kasus ‘laka Lantas’ di Kintap dihentikan lewat Restorative Justice

[]istimewa USAI EKSPOSE - Kajati Kalsel, DR Mukri SH MH (tengah) di dampingi Ahmad Yani SH MH selaku Wakil Kejati Kalsel serta Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang tindak pidana umum usai permohonan penghentian penuntutan disetujui berdasarkan hasil ekspose, berlangsung secara Virtual, Selasa (28/3/23) kemarin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Penuntutan terhadap seorang pria bernama Fahriyannor yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dihentikan lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif oleh pihak Kejati Kalsel, Selasa (28/3/23) kemarin.

Kasus ‘laka lantas’ yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, sendiri bermula, pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di Jalan A Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), saat tersangka Fahriyannor sedang dalam perjalanan dari arah Sungai Danau menuju Kintap menggunakan sebuah mobil jenis pikap bernomor polisi DA 8635 ME bersama dengan anak perempuannya yang berusia 2 tahun, tiba – tiba mengalami pecah ban belakang samping kanan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, terdakwa tetap
melanjutkan perjalanan, namun dikarenakan kehabisan bahan bakar, mobil berhenti total di badan Jalan A Yani RT 02/01 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.

Terdakwa kemudian tertidur bersama dengan anaknya di dalam mobil, dan 30 menit kemudian Ketua RT setempat, mengarahkan terdakwa untuk memindahkan mobil pikapnya ke bahu jalan, karena dapat membahayakan
pengendara jalan yang lain.

Saat memindahkan dengan cara mendorong mobil tersebut, tiba – tiba datang sebuah sepeda motor Yamaha N Max yang dikendarai oleh korban Tegar Fidianto dari arah Sungai Danau menuju Kintap.

Korban yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, tiba – tiba membentur bagian ujung bak belakang samping kanan mobil pikap, hingga mengakibatkan sepeda motor mengalami rusak.

Sedangkan kondisi korban, mengalami patah tulang dan luka robek besar pada bahu sebelah kanan, sebelum akhirnya menyebabkan korban Tegar Fidianto meninggal dunia di tempat.

Karenanya, perbuatan terdakwa
diancam dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun oleh keluarga korban, perbuatan tersangka sudah diikhlaskan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum, sehingga Sabtu tanggal 14 Januari 2023, dibuat perjanjian damai tanpa syarat atas inisiatif dari keluarga atau ahli waris korban Tegar Fidian.

Terkait itu, DR Fadil Zumhana SH MH, selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Penghentian penuntutan disetujui berdasarkan hasil ekspose Kajati Kalsel, DR Mukri SH MH di dampingi Ahmad Yani SH MH selaku Wakil Kejati Kalsel serta Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang tindak pidana umum yang
berlangsung secara Virtual.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait