Rantau,kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, terhadap tersangka M Riza Fahlifi.
Pria ini sebelumnya diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Khairunnisa, warga Kecamatan Tapin Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin, saat menggelar pers rilis penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut, Selasa (14/3/23) siang, di Rantau, menghadirkan tersangka dan korban.
“Dengan mengedepankan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat, Kejaksaan selaku penegak hukum dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum, menghentikan penututan berdasarkan Keadilan Restoratif, “ sebut Kajari Tapin.
Dijelaskannya, penghentian penuntutan, ini sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka M Riza Fahlifi dibebaskan dari penuntutan dengan menerapkan Keadilan Restoratif, karena korban Khairunnisa mau melakukan kesepakatan damai, dengan syarat, tersangka membayar uang ganti kerugian sebesar Rp10 juta kepada korban, “ ungkap Adi Fakhrudin.
Namun, sambungnya, sebelum kasusnya diberhentikan, terlebih dahulu diawali dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Tapin.
Kemudian korban melakukan perdamaian, dengan melakukan kesepakatan damai, dihadiri tokoh masyarakat, kedua belah pihak dan diakhiri penyerahan uang kerugian sebesar Rp10 juta.
Adapun kasus penggelapan dan penipuan ini terjadi pada usaha jual beli BBM jenis solar. Tersangka bernama M Riza Fahlifi menawarkan kepada korban Khairunnisa untuk usaha jual beli BBM jenis solar dengan menanamkan modal sebesar Rp3juta, maka dalam satu minggu korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu.
Kemudian korban tertarik untuk usaha tersebut, lalu menyerahkan uang Rp1 juta langsung dan sisanya ditransfer sebesar Rp2 juta.
Setelah berjalan satu minggu, tersangka memberikan keuntungan sebesar Rp600 ribu sesuai dengan perjanjian dari modal Rp3juta tersebut.
Namun dalam perjalannya sampai sekarang, tersangka hanya menyerahkan hasil keuntungan dari usaha tersebut hanya satu kali diberikan kepada korban Khairunnisa, hingga atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 juta.
Sementara, tersangka M Riza Fahlifi, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Tapin yang telah mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif. “Insyaallah, saya akan berlaku lebih baik lagi ke depannya, dan tidak akan mengulanginya kembali, “ ucapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store