Dinas Pertanian Kotabaru kerjasama penyaluran Pupuk bersubsidi

Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) penyaluran pupuk tahun 2023 yang dilangsung di Gedung Ratu Intan kotabaru, Kamis.

Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat melaksanakan kerjasama dengan PT Agustina Karya Abadi dan pihak BUMN dari Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengadakan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022, sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) penyaluran pupuk tahun 2023 yang dilangsung di Gedung Ratu Intan kotabaru, Kamis (12/1) lalu dihadiri oleh SKPD terkait, pihak perusahaan BUMN serta pedagang.

Pupuk bersubsidi harus tersedia secara Tepat waktu, Tepat jenis, Tepat Jumlah, Tepat mutu dan Tepat lokasi dengan tujuan yakni membantu petani agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan petani. Petani dapat menerapkan teknologi pemupukan sesuai dengan rekomendasi spesifik lokasi, meningkatkan produksi dan pendapatan usaha tani. Dengan sasaran petani tanaman pangan holtikultura dan perkebunan sesuai dengan luasan yang di budidayakan dengan luas lahan kurang lebih 2 hektar.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru Kadriannur,SP mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini untuk mengetahui mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi serta pengetahuan tentang pupuk.

“Sebagaimana diketahui bahwa pupuk itu merupakan salah satu bahan penting untuk tanaman pertanian karena memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu mempercepat pertumbuhan vegetatif tanaman, memperkuat tumbuh akar, batang tanaman dan dapat meningkatkan daya tahan tanaman dalam segala penyakit atau hama, maka dari itu pupuk bersubsidi yang tersedia agar dapat disalurkan pada para petani,” ujar Kabid Prasarana dan Penyuluhan ini.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan penyalurannya pupuk itu terbagi dua yakni pupuk bersubsidi dan non subsidi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang di laksanakan berdasarkan nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional dan peraturan menteri pertanian nomor 7 tahun 2017 tentang alokasi dan harga eceran pupuk tertinggi pupuk bersubsidi.

Darmansyah dari PT Agustina Karya Abadi dikesempatan yang sama juga mengatakan, agar berhati-hari dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan mengetahui aturannya, kerena barang yang di salurkan kepada para petani adalah barang titipan dan sebagai pengemban amanah ujung tombak dalam penyaluran pupuk ini agar melaksanakan dengan benar
dalam artian menyalurkan amanah negara yang bersubsidi.

“Tahun 2023 namanya bukan lagi ERDKK tapi berubah menjadi E-Alokasi jadi harus hati-hati jangan sampai menyalurkan pupuk bersubsidi di luar nama E-Alokasi kalau menyalahi itu semua maka pelaranggaran amanah negara dan beresiko menjadi sanksi perdata atau pun pidana,” terang Darmansyah.

” Jadi sekarang tidak boleh lagi menyalurkan di luar E-Alokasi serta harus tertib administrasinya seperti mengumpulkan KTP yang menjadi salah satu syarat untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait