Diduga gunakan Ijazah SLTP palsu, oknum Kades di Kabupaten Banjar terancam 6 tahun Penjara

[]s.a lingga BERI KETERANGAN - Kuasa hukum pelapor, yakni Dr Junaidi SH MH (kiri) dan Azria Fradella SH dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (13/12) siang, di Banjarmasin./ kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com – Diduga gegara atau gara – gara membuat keterangan palsu terkait ijazah setingkat SLTP sederajat miliknya, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Mataraman, Kabupaten Banjar, berinisial BA, dilaporkan ke polisi.

Pemalsuan ijazah sendiri, diduga dilakukan yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai calon kades setempat, hingga terpilih menjadi Kades Mataraman tahun 2020 silam.

Bacaan Lainnya

Sementara, sang pelapor adalah Nurhusna, sekaligus sebagai calon kades yang gagal bersaing dengan BH, Kades Mataraman saat ini.

Melalui kuasa hukumnya, Nurhusna sudah melaporkan perkara dugaan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah diduga palsu, sejak tahun 2021, dan kasusnya baru diproses, pada pertengahan 2022 ini.

Pos terkait