Pj Bupati HSU Hadiri Sosialisasi UU Tentang Ponpes yang Dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh

Pj Bupati HSU hadir di sosialisasi UU Pondok Pesantren di RAKHA Amuntai. (diskominfosandi)/ kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Majelis Masyayikh melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren di Pondok Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Rabu (30/11).

Dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bersama Ketua Majelis Masyayikh Pusat, Ketua Yayasan Ponpes Rakha Amuntai, Ketua Rabithah Ma’ahid Islam Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua STIQ Rakha, Ketua PWNU Kalsel, serta pimpinan atau pengasuh ponpes Se-HSU.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Yayasan Ponpes Rakha diwakili Sekretaris Rifan Syafruddin menyampaikan, ponpes RAKHA telah memiliki Ma’had Aly, meskipun dalam pelaksanaanya banyak mendapat pertanyaan terkait seperti profil lulusan hingga arah ke depan.

“Kiranya diantara kita banyak yang bertanya Ma’had aly ini mau kemana, ijazah statusnya seperti apa, maka itu dengan adanya forum yang sangat berharga ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah mengungkapkan, bahwa dengan dilaksanakan kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman terkait Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

“Pasalnya, kita sebagai pimpinan dan pengurus lembaga pendidikan pondok pesantren sudah semestinya, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang undang-undang yang menjadi pedoman, dasar landasan hukum dan naungan dalam mengelola atau menjalankan pendidikan serta pembelajaran di pondok pesantren,” jelasnya.

Ia menuturkan, pondok pesantren merupakan salah satu lembaga masyarakat yang didirikan oleh yayasan maupun organisasi, bertujuan untuk membentuk insan yang berakhlak mulia, menanamkan ketaqwaan dan keimanan.

“Setelah ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui keppres Nomor 22 tahun 2015. Menjadi Milestone bersejarah pengakuan eksistensi pesantren dalam berjuang untuk negara Indonesia. Bahkan, membuka jalan bagi pengakuan secara utuh kepada pesantren yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan sebagai lembaga yang memiliki kekhasan dan keaslian atas kontribusi bagi perkembangan islam dan pemantik lembaga-lembaga islam di Indonesia,” ungkapnya.

Disisi lain Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin menuturkan, sosialisasi Undang-undang Pesantren perlu dilaksanakan untuk menjelaskan secara substansi isi dari Undang-undang sebagai pedoman di kalangan pondok pesantren.

“Sebab undang-undang ini merupakan rumah besar bagi kalangan pesantren karena perumusan hingga disahkan telah melalui proses panjang baik diusahakan, diperjuangkan dan diikhtiarkan oleh kalangan pesantren melalui proses yang panjang,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-undang Pesantren terdapat lima amanat utama, yakni rekognisi negara terkait dengan lulusan pesantren, kedua terkait dengan tradisi akademik, kemudian metode pembelajaran, otonomi tata kelola pesantren serta keragaman model.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait