10 paket Sabu ‘disembunyikan’ ditumpukan Pakaian Kotor

DITANGKAP - GH alias Tawan (42), tersangka pelaku bersama barang bukti usai ditangkap Mapolsek Banjarmasin Utara.istimewa/ kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pria berinisial GH alias Tawan (42), warga Jalan Alalak Selatan, Gang Keluarga, Banjarmasin Utara, kini harus meringkuk dalam sel tahanan kepolisian, usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Jumat (07/10/22) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudiro, Rabu (12/10) siang, menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, jika di rumah terduga pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi, segera kami lakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ” terang Kanit.

Berkat kegigihan petugas, didapatkan lah 10 paket kecil sabu dalam plastik berwarna hitam yang ditaruh tersangka Tawan ditumpukan pakaian kotor.

Pos terkait