Amuntai, kalselpos.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Kalimantan Selatan melakukan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Penandatangan antara keduanya ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Senin (3/10).
Penandatangan MoU terkait pembentukan hukum, pelayanan hukum, pengembangan budaya hukum, penghormatan, pengajuan dan pemenuhan HAM di Kabupaten HSU yang oleh Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Sekwan DPRD HSU.
Ketua DPRD HSU Almien mengaku bangga dan berterima kasih, serta berikan penghargaan luar biasa kepada Kakanwil Kemenkumham Kalsel yang kembali berkenan melanjutkan kesepahaman dan hubungan yang selama ini telah terjalin dengan baik bersama-sama.
“Ini kami sampaikan, karena selama saya menjabat Ketua DPRD ini merupakan Penandatangan kerjasama dan kesepahaman yang kedua. Kami yakin, pimpinan periode sebelumnya telah melaksanakan hal serupa dengan Kemenkumham Kalsel,” katanya.
Secara sederhana, langit Almien. Pendatangan yang dilaksanakan bertujuan, untuk peningkatan kualitas instansi, dan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten HSU.
Peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat cerdas, taat hukum, peningkatan pelayanan hukum, yang semata demi kemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di HSU.
“Kami akui sangat terbantu, apalagi di fasilitasi oleh para perancang yang sangat kompeten dari Kemenkumham Kalsel. Semoga ke depan akan dilanjutkan dengan produk hukum lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menyampaikan, selama ada prinsip ketertiban hukum. ini menyangkut, agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang di atas, di bawah, samping, sehingga tidak terjadi persalah kepentingan saat prosesnya.
Selain itu, ini membantu akan kepastian hukum. “Jangan sampai juga produk ini tidak memberi kemanfaatan yang panjang ini tidak sesaat, sehingga perlu pemikiran lagi untuk menjangkau situasi ke depan. Adanya pemikiran-pemikiran dan sepakat prinsip keadilan,” imbuhnya.
Pada prinsipnya pemerintahan yang kuat yang dilaksanakan dua pilar salah satunya prinsip perundang-undangan yang kokoh.
“MoU ini sebagai kepastian langkah kita, dan memang sebelumnya sudah terjalin tapi kesinambungan harus kita jaga sehingga membuahkan, suatu tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





