Ketua Forkot janji Tetap layangkan Class Action ke PTAM Bandarmasih

Sy Nisfuady SH. s.a lingga.kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com -Protes kenaikkan tarif air bersih milik PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, yang dilayangkan lewat Kantor Advokat Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, dikoreksi pihak pemberi kuasa.

Adalah Sy Nisfuady SH, warga Banua Anyar Banjarmasin, kepada kalselpos.com, Minggu (25/9/22) siang, yang mengaku, jika dirinya tidak sependapat, jika BLF hanya sekedar menyampaikan
surat Keberatan Administrasi ke perusahaan air minum tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang saya inginkan sebenarnya gugatan class action, bukan sekedar surat Keberatan Administrasi ke PT AM Bandarmasih,” ucap pria yang juga ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin tersebut.

Sebab, kuasa atau rekomendasi dari Forkot kepada BLF, mendesak agar PTAM menunda kenaikkan tarif air bersih, sampai akhir tahun 2022, atau sampai ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga bisa diterima oleh semua pihak, tegasnya.

Terlepas itu, Nisfuady berjanji, terus akan memperjuangan penundaan kenaikkan tarif air bersih milik PTAM Bandarmasih, hingga semua beban yang ditanggung pelanggan di Banjarmasin saat ini, ‘dianulir’.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif air bersih milik PTAM Bandarmasih, yang efektif berlaku per 1 September untuk tagihan rekening pemakaian air bulan Agustus 2022, membuat banyak yang tak ‘senang hati’.

Tak salah, bila tim advokat dari BLF Banjarmasin, melayangkan surat protes ke PT PTAM Bandarmasih, terkait kebijakan kenaikan tarif air 10 persen tersebut.

Menyusul keluhan tersebut, BLF pun lansung melayangkan surat Keberatan Administrasi, guna menindaklanjuti permintaan seorang pemberi kuasa, warga Banua Anyar Banjarmasin, atas kebijakan PTAM Bandarmasih, ungkap
Direktur BLF, Dr Muhammad Pazri, kepada kalselpos.com, Jumat (23/9/22/ malam.

Surat keberatan administratif tersebut, ditujukan kepada Direktur Utama PTAM Bandarmasih, sekaligus sebagai upaya, pihak BLF menempuh jalur non ligitasi berdasar UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

Termasuk, keberatan soal asas kemanfaatan umum, transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, tentang fungsi pemerintahan dalam pelayanan air minum bagi masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin.

“Pastinya, kami sudah melayangkan surat keberatan administratif ke PTAM Bandarmasih, pada Rabu (21/9/2022) lalu, atas kuasa hukum dari warga Banjarmasin yang menjadi pelanggan air bersih di perusahaan tersebut,” jelas Pazri.

Menurutnya, upaya melayangkan surat keberatan administarif, merupakan satu perjuangan, agar PTAM Bandarmasih segera membatalkan atau mencabut kebijakan kenaikan tarif air bersih, yang sudah efektif diberlakukan per 1 September 2022, untuk tagihan rekening pemakaian air bulan Agustus 2022.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait