Amuntai, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tanggapi atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Kabupaten HSU 2022. Tanggapan itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU di Aula DPRD Lantai II.
Pada Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari. Dirinya menyampaikan, ada tiga buah Raperda yang disampaikan, pertama tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten HSU kepada PT. Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2022-2024. Kedua, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah. Ketiga, tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah.
Plt Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka perbaikan ke-3 Raperda yang diajukannya.
“Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan Penyertaan modal Daerah kepada PT Bank Kalsel, dilaksanakan dengan transparans, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu juga dengan adanya hal tersebut, diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat kita HSU,” ucapnya.
Terkait dengan kebijakan rasionalisasi dan pemangkasan anggaran, tidak diatur dalam Raperda tersebut. Karena ini merupakan kebijakan yang terpaksa harus dilakukan guna menyesuaikan kondisi dan situasi kemampuan keuangan daerah yang menurun drastis dan tidak bisa diprediksi pada tahun – tahun sebelumnya. Kebijakan pemangkasan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian Konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua (2) dasar hukum pembentukan, yaitu, Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan, Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terakhir, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan. Secara substansi, Raperda ini lebih banyak diadopsi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Karena muatan Raperda ini bersifat umum, yakni hanya mengatur pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka secara spesifik, materi yang bersifat muatan lokal hampir tidak ada, namun jika diperlukan secara tersurat materi muatan lokal dimaksud dapat dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk pelaksanaan teknis terhadap Rancangan Perda tersebut,” jelasnya.
Sebelum menutup Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan Ketua-Ketua Fraksi dan Ketua-Ketua Komisi, dimana telah disepakati bahwa dalam pembahasan tiga Buah Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com