Kandangan, kalselpos.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah, Senin (11/7) dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna jawaban eksekutif tentang Ranperda pajak dan retribusi daerah tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo didampingi Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi.
Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Sekda HSS Muhammad Noor menjelaskan, Ranperda pajak dan retribusi daerah, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan daerah dalam pembangunan, sehingga perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara penetapan tarif retribusi daerah salah satu pertimbangannya adalah kemampuan masyarakat, sehingga nantinya tarif yang ditetapkan, selain berorientasi keuntungan juga tidak memberatkan masyarakat.
“Penetapan tarif dalam ranperda ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pengusaha, yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi, yang tidak terlalu membebani masyarakat,” ujar sekda.
Sekda mencontohkan, untuk tarif sarang burung walet yang sebesar 2,5 persen, yang besarannya jauh dibawah rata-rata tarif pajak di daerah lain.
Kemudian, berkenaan dengan kenaikan tarif PDAM, mekanisme dan prosedur penetapan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016, yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020.
“Penetapan tarif PDAM juga mengacu pada Keputusan Gubernur nomor 188.45/0660/kum/2021, tentang penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalsel,” ujar Sekda.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com