Kasus penganiayaan di HSU berhasil ‘diselesaikan’ lewat Restorative Justice

adiyat PERMOHONAN RJ DIKABULKAN - Plh Kasi Intelijen Kejari HSU, Tri Taruna F (kanan) bersama Kasi Pidum Rachmadani (kiri) saat dikonfirmasi terkait dikabulkannya permohonan RJ atas tersangka Mar, Rabu (25/5/22) kemarin, di Amuntai.adiyat(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Mar (22), tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya dapat menghirup udara bebas, usai permohonan Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan yang diajukan, dikabulkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar di dampingi
Plh Kasi Intelijen setempat, Tri Taruna F menyampaikan, penghentian penuntutan, ini berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari HSU Nomor:B-464/0.3.12 / Eoh.2 /05/ 2022.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Mar yang warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang tersebut, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.

Karenanya, permohonan tersangka Mar, memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif, hingga secara sah memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, di mana tersangka memiliki masa depan yang masih panjang, sekaligus merupakan seorang anak yang dituakan, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya sakit-sakitan (stroke) serta jadi tulang punggung keluarga,” beber Tri Taruna F.

Mar sudah putus sekolah sejak SMP dikarenakan himpitan ekonomi dan saat sang ayah meninggal, dirinya merasa kehilangan dan diduga mengganggu psikis secara tidak langsung, yang akhirnya membuat dia merasa terpukul dengan peristiwa tersebut.

Meski memiliki kakak laki-laki namun juga berumah tangga sendiri, sehingga Mar menjadi tulang punggung.

“Mar melakukan tindak pidana penganiayaan, dikarenakan tersinggung dan merasa malu akibat dituduh oleh korban Sukadi, yang merupakan pamannya sendiri, mencuri uang,” jelasnya lagi.

Dengan adanya restorative justice atau keadilan restoratif yang pertama kali di Kejari HSU, Kajari Agustiawan Umar berharap, melalui RJ, ini Mar bisa kembali ke masyarakat dan bisa memberikan dampak positif bagi dirinya dan masyarakat lainnya, di mana suatu perbuatan masih bisa tidak melalui proses hukum.

Pos terkait