Dugaan korupsi proyek KoTaKu di Banjarbaru, Dakwaan JPU dinilai ‘Salah Alamat’

//s.a lingga BERI KETERANGAN - Panasihat hukum terdakwa Nor Lianto, yakni Dr Sugeng Aribowo SH MH (tengah) saat memberi keterangan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/4/22) siang.(kalselpos.com)

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur
Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Di mana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program KoTaKu tahun anggaran 2019 dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel).

Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Noor Lianto pada dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait