Banjarmasin, kalselpos.com – Panasihat hukum terdakwa Nor Lianto, yakni Dr Sugeng Aribowo SH MH, menilai dakwaan yang menuduh kliennya tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dari Program Kota Tanpa Kumuh (KoTaKu) tahun 2019 di Banjarbaru, mulai ‘terang benderang’.
Apalagi dalam persidangan, yang menghadirkan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan proyek, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/4/22) siang, menyebutkan tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti.
“Sebab proyek yang dituduhkan tersebut salah lokasi alias ‘salah alamat’, hal ini berdasarkan kesaksian dari konsultan maupun PPK, hingga klien saya Nor Lianto, bisa dikataan clear,’’ ujar Sugeng kepada awak media usai sidang, dengan majelis hakim pimpinan Jamser Simanjuntak.
Disebutkan Sugeng dalam penyidikan dilakukan oleh Kepolisian di Banjarbaru, lokasi yang didakwakan tersebut berbeda dengan lokasi yang dikerjakan kliennya.
Seperti diketahui terdakwa Noor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, didakwa
tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program KOTAKU tahun 2019 yang digunakan untuk keperl;uan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.
JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar
Rp550.929.727.
Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.