UU Provinsi Kalsel resmi diundangkan, Forkot ngaku makin Mantap layangkan gugatan JR ke MK

Sy Nisfuady(s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel yang terdiri dari 8 pasal 3 bab dan bernomor 8 Tahun 2022, resmi masuk Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68.

Terkait itu, pihak Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, mengaku makin mantap untuk melayangkan gugatan Judicial Review (JR) terhadap UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

UU Provinsi Kalsel sendiri, telah disahkan melalui persetujuan DPR RI bersama Presiden, itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 16 Maret 2022 lalu, di Jakarta.

Kemudian, diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly, pada 16 Maret 2022.

Sedang, Salinan UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu dilakukan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Negara Kementerian Sekretariat Negara RI, Silvanna Djaman.

UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, ini diberlakukan sejak diundangkan mengganti UU lama warisan Republik Indonesia Serikat (RIS) yakni UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

UU lama ini dibentuk pada 7 Desember 1956 dan masuk Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1106.

Provinsi Kalsel ditetapkan terdiri dari 11 kabupaten dan dua kota, yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru dalam Pasal 2 Bab II Cakupan Wilayah, Ibukota dan Karakteristik Provinsi Kalsel.

Sedangkan, Pasal 4 masih di Bab yang sama, ditegaskan Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.
Tidak sampai di situ, pada frasa lainnya ditegaskan UU yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berkenaan dengan itu,
Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady mengakui, UU Provinsi Kalsel telah resmi diundangkan dengan adanya nomor dan tahun serta diteken oleh Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM, termasuk masuk Lembaran Negara.

“Terkait itu, kami langsung bertemu dengan tim advokat dari Borneo Law Frim (BLF) Banjarmasin.

Karenanya, kami makin mantap untuk mengajukan gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Saat ini, pihak Forkot tinggal menunggu sikap DPRD Kota Banjarmasin yang akan menggelar rapat paripurna, pada Kamis (24/3/2022) ini.

Selain itu, tegas Nisfuady, Forkot juga akan melayangkan surat resmi berisi pernyataan sikap terdiri dari 10 poin ke DPRD Banjarmasin.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait