Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Dr Fadil Zumhana, Rabu (9/3/22) siang, melakukan ekspose terkait persetujuan sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu malam,
ekspose yang dilakukan secara virtual itu, juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH,
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restorative Justice, termasuk Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Sembilan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, masing – masing atas nama adalah tersangka Santi alias Santi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian atas nama Nasrus alias Tayang dari Kejari Wajo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Asbar dari Kejari Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Irsandi dari Kejari Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu, tersangka Ismail alias Maing dari Kejari Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaa.
Tersangka Hermawan alias Wawan dari Kejari Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Ramli dari Kejari Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Riyan Riyanto, Amung Juheri, Dedi Suhendi, Encep Santoni dan tersangka Sunarya dari Kejari Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Dan terakhir, tersangka Muhidim alias La Karatus dari Kejari Buton yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu, telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian sendiri dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Di sisi lain, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Dalam perkara tersangka Asbar bin Baso, Ishandi serta Hermawan, antara para tersangka dengan korban memiliki hubungan keluarga.
Selanjutnya, terang
Ketut Sumedana, JAMPidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sementara dalam perkara tersangka Nurhalimah alias UNI yang disangka melanggar Pasal 330 ayat (2) KUHP tentang Penculikan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dikarenakan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, di mana tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur, perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, beber Dr Ketut Sumedana.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





