kalselpos.com – Usai menganalogikan pengeras suara azan dengan gonggongan anjing, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai polemik bahkan sejumlah pihak telah melaporkannya ke aparat kepolisian.
Pertama, Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo yang mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022. Namun laporannya ditolak polisi.
Tentu saja penolakan itu membuat Roy kecewa.
Roy mengungkapkan, alasan penolakan laporannya karena kasus ini dinyatakan tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya tetapi di Pekanbaru.
Kemudian, tokoh perempuan Riau, Azlaini Agus bersama warga lainnya, Saleh, didampingi kuasa hukum datang ke Polda Riau pada Jumat siang, 25 Februari 2022.
Mantan komisioner Ombudsman Indonesia itu kepada wartawan mengatakan kedatangannya ke kantor polisi untuk mengadukan Menag Yaqut.
Azlaini menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mendukung laporan ini dan menyebut bersedia menjadi saksi ahli.
“Sudah deal, dia (Roy) bersedia datang menjadi saksi ahli karena diakan ahli dalam bidang IT,” kata Azlaini.
Sebelumnya, laporan serupa juga dibuat oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis, 24 Februari 2022.
Ada juga laporan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
LAM Riau juga meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan mempertimbangkan posisi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
Selain itu, LAM Riau juga mendorong berbagai pihak mengambil langkah hukum terkait peraturan pengeras suara masjid dengan mengilustrasikan gonggongan anjing.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com