Penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif kembali dikabulkan Kejagung RI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH(s.a lingga/rel(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Jawa Tengah, Senin (31/1/22) kemarin, mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) melalui ekspose secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana terhadap perkara pidana penganiayaan atas nama tersangka Muslimin Andi.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Selasa (1/2/22) petang, dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng,
peristiwa pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di Kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, bermula ketika saksi korban Harianto sedang berboncengan sepeda motor dengan saksi Tamir, untuk berangkat ke tempat kerja.

Bacaan Lainnya

Di perjalanan, saksi korban bertemu dengan tersangka Muslimin dan menghentikan laju sepeda motornya.

Kemudian tersangka bertanya kepada saksi Tamir perihal keberadaan tukang yang akan membantunya memperbaiki amplifier, namun yang menjawab adalah saksi korban Harianto, dengan mengatakan jam berapa kamu mau, secara berulang kali kepada terdakwa, sehingga terdakwa merasa tersinggung dan langsung memukul saksi korban pada bagian hidung hingga berdarah.

Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka bengkak pada batang hidung sebelah kanan, dan ke luar darah pada hidung sebelah kanan.

Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng kemudian mengupayakan perdamaian melalui restorative justice, pada saat melaksanakan tahap dua dan sukses menjadi fasilitator, sehingga terwujudnya perdamaian, pada Kamis (27/1/22) pukul 13.30 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Di mana, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan dihadiri oleh penyidik, pihak Kejari juga sebelumnya melakukan ‘on the spot’ ke rumah tersangka dan korban.

Ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga dan bertetangga sangat dekat.

Selain itu, keduanya merupakan buruh bangunan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Di sisi lain, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, pada tanggal 27 Januari 2022.

Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di luar persidangan tanpa proses persidangan, yang berbeli-belit dan berkepanjangan, yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan Tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jelas Leonard Eben Ezer.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait